Binjai │www.pa-binjai.go.id
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2344/DJA/DL1.10/IX/2025, sejumlah tenaga teknis Pengadilan Agama Binjai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring, yang fokus pada peningkatan kompetensi mereka di bidang pembiayaan syariah. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Jurusita secara daring melalui Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai pada Kamis, 19 September 2025, dari pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Bimtek tersebut mengusung tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" dan menghadirkan narasumber utama, yakni Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tenaga teknis Pengadilan Agama Binjai mengenai berbagai akad pembiayaan syariah yang kini makin umum di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka diharapkan bisa lebih siap dan kompeten dalam menangani sengketa yang mungkin timbul dari praktik pembiayaan tersebut.
Selama sesi berlangsung, narasumber menyampaikan materi secara interaktif, memaparkan secara detail mengenai dinamika akad-akad syariah dan potensi permasalahannya. Para peserta dari Pengadilan Agama Binjai menunjukkan antusiasme tinggi, aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan, mencerminkan komitmen mereka untuk terus memperbarui ilmu di bidang hukum. Partisipasi dalam Bimtek ini adalah bagian dari upaya Pengadilan Agama Binjai untuk memastikan seluruh tenaga teknis memiliki pengetahuan yang memadai, selaras dengan perkembangan ekonomi dan hukum di Indonesia. (Tim IT PA Binjai)