Pengadilan Agama Binjai sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan sebagai yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pengadilan Agama Binjai memiliki dua gedung kantor yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No. 24 Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai-Sumatera Utara. Gedung A merupakan gedung baru yang digunakan sebagai kantor kegiatan administrasi, sedangkan gedung B yang dulunya merupakan gedung Pengadilan Negeri Binjai saat ini digunakan untuk kegiatan persidangan dan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Pengadilan Agama Binjai. Selain itu, di gedung B juga terdapat Museum Rumah Keadilan yang didalamnya terdapat sejarah pengadilan agama dan barang-barang klasik pengadilan agama.
Berdasarkan Keputusan Walikota Binjai Nomor : 430/264/K/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Penetapan Gedung Bekas Pengadilan Negeri Kota Binjai Sebagai Cagar Budaya Kota Binjai.
Pengadilan Agama Binjai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya telah menetapkan motto “BERTUAH, Bersih, Rapi, Tertib, Unggul, Asri dan Harmonis” dengan harapan motto ini tidak sekedar ungkapan, tetapi sebagai semangat untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.