A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Binjai
Sejak tahun 1927 di Binjai telah ada Pengadilan Agama, yang namanya Mahkamah Syar’iyah berdiri dibawah Kesultanan Kerajaan Langkat, dan daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Kerajaan Langkat yaitu Kabupaten Langkat dan Kota Madya Binjai.
Pada zaman Jepang tidak berubah, serupa dengan waktu zaman penjajahan Belanda, sampai Mahkamah Syar’iyah tetap dibawah pengaturan Kesultanan Kerajaan Langkat. Mahkamah Syar’iyah Binjai sampai pada bulan Maret 1946 masih tetap dibawah Kesultanan Kerajaan Langkat. Setelah terjadinya Revolusi social pada bulan Maret 1946 sampai dengan tanggal 21 Juli 1947 saat agresi Belanda ke-I. jalan Mahkamah Syar’iyah itu terombang ambing, tetapi Qodhi-qodhi / ulama-ulama termasuk sebagai ahlul halli wal aqdhi, tetap menjalankan Hukum-hukum Sya’iyah dalam hal-hal hokum Mahkamah (N.O.O.R.). Sampai kepada Pemerintahan pendudukan militer Belanda dan akhirnya sampai terbentuknya Negara Sumatera Timur (NST).
Dengan ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 no.390/1950, warta resmi Negara Sumatera Timur tahun1950 No. 78/1950. Diputuskan pada pasal I, pada tempat-tempat yang dirasa perlu, bolehlah dengan surat ketetapan wali Negara Sumatera Timur diadakan Majelis Agama Islam didaerah Langkat diangkat Qodhi-qodhi, dan sebagai Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Binjai, diantara yang diangkat H. Abdul Wahab dan sebagai Qodhi nikah diangkat H.M. Noor Nasution, sedangkan Mufti pada Kerajaan Langkat K.H. Abdul Karim.
Dizaman Negara Kesatuan tahun 1950 Mahkamah Syar’iyah Binjai berjalan sebagai mana biasa, letak Kontor di jalan. Sriwijaya Binjai dan sejak tahun 1951 namanya diubah dengan Pengadilan Agama Kabupaten Langkat yang diketuai oleh H. Abdul Halim Hasan, Panitera H.M. Jamil Dahlan dan Hakim-hakim anggota 1. H. Abdul Wahab 2. H.M. Noor Nasution. Ini berjalan sampai dengan tanggal 14 April 1953.
Pada tanggal 14 April 1953 diadakan serah terima anatara H. Abdul Halim Hasan kepada H. Abdul Wahab, yaitu setelah terbit Peraturan Menteri Agama No.2 tahun 1953 tanggal 1 Pebruari 1953 sebagai aktivisir Ketetapan wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 No 390/1950 (Warta resmi NST tahun 1950 No. 78/1950). Dan nama Pengadilan Agama Kabupaten Langkat dan sesuai dengan Peraturan tersebut namanya ditukar menjadi Majelis (Pengadilan) Agama Islam Langkat di Binjai yang berkantor tetap di Jalan. Sriwijaya Binjai bergabung dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Langkat. Adapun Staf Pengawainya H. Abdul Wahab sebagai Ketua M(P)AI Langkat, yaitu Panitera, Panitera Pembantu, jurutulis dan pesuruh masing-masing M. Amin, Hasanul Arifin, Ngadi, M. Amin Lubis, sedang Anggota-anggota Hakim :
1. Sekh Abdul Rahim Abdullah, 2. H. Muhammad Shaleh, 3. Zainal Abidin 4. Abdul Hapin dan 5. M. Ya’cub Abdullah.
Didalam pasal 3 UU. Darurat No.1 tahun 1951 disebutkan pula bahwa Kelanjutan Pengadilan Agama diatur (lebih lanjut) dengan Peraturan Pemerintah. Maka pada tahun 1957 diterbitkanlah Peraturan Pemerintah. Yang masing-masing ialah Peraturan pemerintah No. 29 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura, dengan mendasarkan dari PP.No 29/1957 dan dengan terbitnya PP. No 45/1957, PP.No 29 / 1957 tersebut dicabut.
Sejak Bulan April 1953 s/d 28 September 1971 Pengadilan Agama Binjai pindah kantor di Jalan. Veteran No. 41 Binjai rumah H. Abdul Wahab yang pada waktu itu sebagai Ketuanya.
Dengan berlakunya Peraturan pemerintah No. 45/1957 lembaran Negara No. 99/1957 Majelis (Pengadilan) Agama Islam. Telah membawa perubahan bagi Pengadilan Agama. Perubahan yang pertama ialah adanya Proses penyeragaman nama Pengadilan Agama diluar Jawa dan Madura, demikian halnya Majelis (Pengadilan) Agama Islam Langkat menjadi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Binjai, daerah hukumnya sama (yaitu serupa dengan daerah hukum Pengadilan Negeri).
Sesudah diterbitkannya PP No.45 tahun 1957 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Binjai masih berlokasi di Jalan Veteran No. 41 Binjai di rumah H. Abdul Wahab. Pegawai-pegawai pada waktu itu:
1. Zainul Yakin
2. Abdul Manan Yasid
3. Hasanul Aripin
4. Lagino
5. Ngadi
6. Bibun
7. Syahlul Hair dan S. Suhailul Hair, Ketua dan Panitera masih H. Abdul Wahab dan Zainal Yakin,
anggota-anggota sidangnya :
1. Sekh Abdul Rahim Abdullah
2. Zainal Abidin
3. Abdul Hapis
4. M. Yacoob Abdullah
5. M. Arsyad Rahman.
Adapun Hasanul Aripin terhitung sejak tanggal 1 Januari 1968 dipindahkan ke Kuakec. Kuala Kabupaten Langkat dan sejak berhentinya Zainul Yakin tanggal 1 Juli 1965 panitera berpindah ketangan Hasanul Aripin, dan setelah Hasanul Aripin pindah ke Kuakec kuala, maka Panitera berpindah Ke Ngadi.
Dan sejak tanggal 1 Mei 1972 dengan diangkatnya H.M.Bakri Nasution menjadi Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Binjai, berpindahlan pimpinan Kepada H.M.Bakri Nasution sebagai Ketua dan Ngadi sebagai Panitera, keadaan pegawai-pegawai sebagai mana biasa sampai dengan tahun 1979 dan sejak itu pengadilan Agama berpindah-pindah sebagai berikut :
- Tanggal 16 Juni 1972 s/d 3 April 1975 pindah/menyewa rumah penduduk di Jalan. Veteran No. 51 Binjai.
- Tanggal 1 April 1979 s/d sekarang di Jalan Palembang di Gedung kantor sendiri yang dibangun pemerintah/proyek Depag Anggaran tahun 1978/1979 dimana Pimpronya Bapak M. Saleh Rasyid, SH dan Benpro Ngadi diresmikan tanggal 25 Juni 1979 oleh Bapak Direktur Pembinaan Badan peradilan Agama Islam (Bapak H. Ichtijanto sa, SH) yang diwakili oleh bapak Ketua pengadilan Tinggi Agama Medan (bapak E. Abdul Majid Siradj MA).
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1980 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Binjai bertukar namanya menjadi Pengadilan Agama Binjai sampai sekarang.
Pada tanggal 14 September 2006 Ketua Pengadilan Agama Binjai M. Ridwan Siregar, S.H berusaha mencari lokasi baru untuk gedung Pengadilan Agama Binjai karena gedung Pengadilan Agama di Jalan Palembang Nomor 24 tidak strategis dan berada di perkampungan/perumahan penduduk. dan Pengadilan Agama Binjai memohon izin untuk menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Binjai yang sudah tidak digunakan lagi yang lokasinya sangat strategis berada di Jantung Kota Binjai dengan lokasi yang luas.
Pada tanggal 20 September 2006 Ketua Pengadilan Negeri Binjai memberikan izin kepada Pengadilan Agama Binjai untuk menempati lokasi bekas gedung Pengadilan Negeri Binjai.
Pada tanggal 28 September 2006 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mohon Rekomendasi menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Binjai ke Mahkamah Agung.
Pada tanggal 10 April 2007 BUA MARI memberikan persetujuan alih fungsi tanah/bangunan kantor lama Pengadilan Negeri Binjai sebagai kantor Pengadilan Agama Binjai, setelah 2 kali Thim Mahkamah Agung turun meninjau lokasi gedung tersebut yang di pimpin oleh Bapak Muhammad Saleh sebagai Kepala Biro Perlengkapan MARI.
Pada tanggal 29 Oktober 2008 terbitlah surat keputusan BUA MARI nomor 47/S.Kep/BUA-P2/X/2008 tentang Pengalihan Fungsi Penggunaan Tanah dan Bangunan Gedung Kantor lama Pengadilan Negeri Binjai menjadi Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Binjai, dan pada tanggal 21 Nopember 2008 bertempat di gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan diadakan acara serah terima gedung tersebut.
Dan pada tanggal 19 Desember 2008 terbitlah Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang alih fungsi Kantor Pengadilan Agama Binjai Jalan Palembang nomor 24 menjadi Rumah Dinas/Mess Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Binjai.
Pada Tahun 2009 bekas Gedung Pengadilan Negeri Binjai direhab untuk digunakan oleh Pengadilan Agama Binjai sebagai gedung Kantor Pengadilan Agama Binjai, 1 gedung.Pada tanggal 15 Desember 2009 gedung Pengadilan Agama Binjai secara resmi pindah ke Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 24 Binjai. dan tanggal 15 Desember 2009, gedung Pengailan Negeri lama diresmikan pemakaiannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Ahmad Syarhuddin S.H, M.H menjadi Gedung Kantor Pengadilan Agama Binjai.