Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Binjai mencakup wilayah hukum Pengadilan Agama Binjai meliputi wilayah Kota Binjai dengan luas 90,23 km2 dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat. Secara geografis Kota Binjai terletak pada posisi 3 3’ 40” – 3 40’ 2” Lintang Utara dan 98 27’ 3” – 98 39’ 32” Bujur Timur dan terletak 28 m di atas permukaan laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 Wilayah Kota Binjai telah diperluas menjadi 90,23 km2 dengan 5 wilayah kecamatan yang terdiri dari 11 desa dan 11 kelurahan. Setelah diadakan pemecahan desa dan kelurahan pada tahun 1993 maka jumlah desa menjadi 17 dan kelurahan 20. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 140-1395/SK/1993 tanggal 3 Juni 1993 tentang Pembentukan 6 Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan di Kota Binjai. Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 146-2624/SK/1996 tanggal 7 Agustus 1996, 17 desa menjadi kelurahan.
NO. | KECAMATAN | JUMLAH KELURAHAN | DAFTAR KELURAHAN |
1. | Binjai Barat | 6 |
|
2. | Binjai Kota | 7 |
|
3. | Binjai Selatan | 8 |
|
4. | Binjai Timur | 7 |
|
5. | Binjai Utara | 9 |
|