Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Sang Khalik, Pencipta alam semesta ini, juga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita, sang pembawa risalah Ilahi yang terakhir, Nabi Besar Muhammad SAW.
Pembangunan dan pengembangan website dalam era reformasi dan globalisasi merupakan kebutuhan prioritas. untuk lingkungan peradilan di negara kita mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/I/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan, lebih duli dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/I/2007.
Pengadilan Agama Binjai sebagai salah satu peradilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan berusaha membangun dan mengembangkan website dengan memenuhi maksud surat Direktur Jenderal Badilag MA-RI Nomor 0550/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Penilaian Website yang mengharuskan tersedianya 46 konten dalam website pengadilan tingkat pertama.
Dengan adanya website ini, Pengadilan Agama Binjai diharapkan menjadi peradilan yang lebih terbuka dan transparan, sehingga akan memacu aparat untuk lebih meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya. Seyogyanya www.pa-binjai.go.id merupakan sarana informasi yang interaktif dan dinamis, baik untuk kalangan sendiri maupun untuk publik.
Demikian, situs resmi Pengadilan Agama Binjai sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan dalam rangka mendukung Terwujudnya Pengadilan Agama Binjai Yang Agung. Amin.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ketua Pengadilan Agama Binjai