JOB DESCRIPTION / URAIAN KERJA PEGAWAI
PENGADILAN AGAMA BINJAI
KETUA
- Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas-tugas peradilan secara baik dan lancar
- Memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB dalam daerah yurisdiksinya baik dalam bidang Peradilan maupun Ketatausahaan
- Melaksanakan fungsi manajemen dengan baik, serasi dan selaras dalam penyusunan rencana kerja (planning) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang
- Mengawasi administrasi keuangan perkara dan PNBP serta bertanggung jawab atas Keuangan DIPA
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menjadi contoh teladan dalam prilaku sebagai pejabat peradilan yang berakhlakul karimah
- Membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang akan memeriksa dan mengadili perkara untuk disidangkan
- Membentuk dan memberi arahan dalam pelaksanaan kebijakan umum dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan :
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran dan barang milik negara
- Melakukan pembagian tugas pejabat-pejabat di bawahnya dan mendelegasikan sebagian wewenangnya
- Mengembangkan potensi pegawai dalam rangka promosi dan persiapan alih generasi
- Menilai prestasi kerja bawahannya
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Instansi Eksternal
- Menyampaikan usul / saran dan laporan secara hirarkis
- Melaksanakan rapat-rapat koordinasi secara berkala
- Melaksanakan pembinaan mental dan disiplin pegawai
- Menunjuk salah seorang hakim sebagai pejabat yang melaksankan tugas kehumasan dan penanggung jawab disiplin Pegawai
- Melaksanakan persidangan dan membuat putusan / Penetapan :
- Mengimput data dalam SIPP :
WAKIL KETUA
- Bertanggungjawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta Jangka panjang
- Perencanaan (Planning, Programing) dan Pengorganisasian (Organizing)
- Pelaksanaan (Implementation dan Executing)
- Melaksanakan Pengawasan yang baik, serasi dan selaras
- Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya
- Mengadakan pengawasan terhadap disiplin pegawai dan pola bindalmin
- Mengadakan rapat khusus dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan
- Melaksanakan tugas selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang
- Mengadakan rapat berkala dengan Hakim Pengawas Bidang dan melaporkan hasil rapat kepada Ketua
- Sebagai ketua merangkap anggota tim pengawas disiplin kerja hakim dan pegawai
- Sebagai penanggungjawab pelaksanaan absensi hakim dan pegawai
- Sebagai ketua merangkap anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM)
- Melaksanakan persidangan dan membuat Putusan / Penetapan :
- Mengimput data dalam SIPP :
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
- Bertanggung jawab kepada Ketua
HAKIM
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta pengorganisasiannya
- Membantu pimpinan mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan mencari solusi pemecahannya
- Menerima dan mencatat perkara yang diajukan secara lisan kepadanya atas penunjukan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB
- Bertanggung jawab atas penyelesaian perkara yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB
- Melaksanakan tugas sebagai Hakim Pengawas sesuai bidang pengawasan masing-masing
- Melaksanakan tugas sebagai Hakim Mediator untuk memberikan pelayanan Hukum kepada pencari keadilan yang memerlukan dan melakukan serta memberikan solusi jalan/upaya penyelesaian permasalahan perkara yang diajukan para pihak
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB
- Bertanggung jawab kepada Ketua
KETUA MAJELIS :
- Menjadi Ketua Majelis Hakim atas penunjukan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas I B dan mengkoordinir segala kegiatan persidangan serta bertanggung jawab atas berkas perkara yang ditanganinya sampai minutasi dan upload putusan .
- Menyerahkan / membagi berkas kepada para Hakim Anggota untuk dipelajari secara bergiliran / bergantian
- Bersama-sama dengan para Hakim Anggota mengadakan persiapan seperlunya dan membuat arah jalannya persidangan.
- Menetapkan hari sidang (PHS) dan menentukan hari penundaan sidang-sidang berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Sita Jaminan
- Memimpin jalannya persidangan
- Membimbing Panitera dan Panitera Pengganti yang bertugas membantu Majelis
- Bertanggungjawab atas kebenaran Berita Acara persidangan dan menandatangani sebelum sidang berikutnya serta menjaga kerahasiaan berita acara tersebut
- Mengimput data dalam SIPP :
- Mengadakan musyawarah Majelis Hakim untuk membuat putusan/ penetapan
- Membuat konsep naskah putusan dan penetapan perkara yang di pimpinnya bersama-sama dengan Hakim Anggota untuk diucapkan dipersidangan
- Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB apabila anggota atau salah satu anggota majelis sidang berhalangan untuk ditetapkan penggantinya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- Bertanggung jawab kepada Ketua
HAKIM ANGGOTA MAJELIS :
- Mendampingi Ketua Majelis dalam melaksanakan persidangan
- Bersama-sama dengan Hakim Ketua Majelis mengadakan persiapan seperlunya dan membuat arah jalannya persidangan.
- Memeriksa kelengkapan berkas perkara setiap kali diadakan persidangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melakukan panggilan sidang atas perkara yang sedang berjalan
- Mengawasi pelaksanaan tugas Panitera sidang dalam persiapan sebelum sidang dimulai seperti pemberitahuan, pemanggilan para pihak untuk masuk keruang sidang dan mengawasi pembuatan Berita Acara persidangan
- Mengoreksi Berita Acara sidang dan menjaga kerahasiaan berita acara persidangan
- Mengadakan musyawarah dengan Ketua dan Anggota Majelis untuk proses pengambilan putusan / penetapan
- Membuat putusan dan penetapan perkara yang akan diputus atas permintaan Ketua Majelis
- Mengimput data ke SIPP
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- Bertanggung jawab kepada Ketua
PANITERA :
- Membantu pimpinan Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan dan pengorganisasiannya
- Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban KepaniteraanPengadilan Agama Temanggung Kelas IB
- Mengatur pembagian tugas kepaniteraan
- Dengan dibantu Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung Kelas IB secara cermat atas jalannya perkara maupun situasi keuangan perkara
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan dikepaniteraan
- Mendampingi dan membantu Hakim Ketua Majelis dan mencatat jalannya sidang serta membantu Majelis dalam minutasi dan menjahit berkas perkara dengan ketentuan dapat diwakili oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk
- Membuat Berita Acara Sidang dan mengimput dalam SIPP
- Menandatangani salinan putusan / penetapan dan akte cerai
- Bertanggung jawab dan membuat :
- Akte permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Pemberitahuan adanya permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penyampaian salinan memori/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali
- Penerimaan dan tidak menerima memori kasasi, kontra memori kasasi
- Akte-akte yang menurut undang-undang/peraturan yang mengharuskan untuk dibuat
- Legalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dipersidangan
- Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang ditunjuk oleh Ketua setelah menunjuk Panitera Pengganti yang akan mendampingi Ketua Majelis
- Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Majelis
- Bertanggung jawab atas penerimaan dan pengiriman berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam jangka waktu yang telah ditentukan
- Mengatur tugas, Wakil Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Melakukan peneguran terhadap perkara yang biayanya telah habis, mengawasi pembukuan, uang iwadl, biaya pengadilan lainnya
- Mengadakan rapat berkala dalam rangka memberikan pengarahan dan bimbingan kepada Pejabat Kepaniteraan
- Mengelola dan melaporkan keuangan PNBP
- Melayani para pihak yang akan membuat kuasa khusus
- Sebagai Anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM)
- Sebagai anggota Tim Pengawas disiplin kerja Pegawai
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- Bertanggung jawab kepada Ketua
WAKIL PANITERA
- Membantu Panitera didalam mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara sesuai dengan pola bindalmin
- Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
- Mengimput data dalam SIPP :
- Meneliti dan memberikan paraf pada surat-surat keluar bidang Kepaniteraan sebelum ditanda tangani oleh Panitera
- Meneliti berkas perkara baru yang diterima dari meja II selanjutnya menyerahkan kepada Panitera
- Memberikan koreksi terhadap salinan putusan / penetapan, akta cerai dan membubuhi paraf pada bagian kanan pejabat yang akan menandatangani salinan, akta cerai dan surat-surat keluar dari Pengadilan
- Mengkoordinir Delegasi Panggilan Masuk Dan keluar dan keluar serta melaporkannya kepada atasan
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada Panitera Muda untuk kelancaran tugas masing-masing
- Menyampaikan laporan kepada Panitera tentang mekanisme kerja Kepaniteraan
- Mengadakan koordinasi kerja dengan pejabat lain untuk kelancaran tugas
- Mengkoordinir tugas-tugas Panitera Muda
- Meneliti, mengoreksi laporan-laporan bulanan dan tahunan
- Sebagai anggota tim pengawas disiplin kerja pegawai
- Membantu kegiatan Dharma Yukti Karini
- Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan
- Bertanggung jawab kepada Panitera.
PANITERA MUDA HUKUM
- Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
- Mengimput data dalam SIPP :
- Melaksanakan dan bertanggung jawan terhadap kelancaran tugas Meja III / Meja Pelayanan
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data serta mempersiapkan statistik dan dokumentasi perkara
- Meningkatkan pelayanan / penyajian data yang di perlukan oleh instansi lain dan pihak yang berwenang
- Mengurus dan meyelesaikan semua laporan perkara dan keuangan
- Memberikan pelayanan administrasi yang bertalian dengan hukum agama
- Mengeluarkan akte cerai berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Agama Temanggung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan membubuhi paraf pada bagian kiri pejabat yang akan menandatangani
- Meneruskan akta cerai tersebut kepada Wakil Panitera untuk dikoreksi dan diparaf, selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk ditandatangani
- Menyerahkan akta cerai, salinan putusan dan salinan penetapan kepada para pihak yang berperkara
- Mengurus arsip, surat-surat yang berhubungan dengan perkara dan arsip berkas perkara
- Membantu terselenggaranya Hisab dan Ru’yat ( bila diminta )
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya
- Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan
- Bertanggung jawab atas kelancaran penulisan register akta cerai
- Melaksanakan perintah Panitera tentang permintaan Rohaniwan bila diperlukan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggung jawab kepada Wakil Panitera
PANITERA MUDA PERMOHONAN
- Menerima dan meneliti perkara Permohonan
- Menyusun berkas perkara Permohonan
- Menyiapkan seluruh bahan / persyaratan berkas perkara Permohonan sebelum diserahkan kepada Wakil Panitera
- Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
- Mengimput data dalam SIPP :
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas Meja II / Meja Pelayanan
- Melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberi penjelasan tentang perkara Permohonan bila diperlukan :
- Meneliti/mengoreksi perkara permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya
- Mendata perkara permohonan yang sudah putus dan yang masih berjalan
- Bertanggung jawab atas kelancaran penulisan register permohonan
- Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggung jawab kepada Wakil Panitera.
PANITERA MUDA GUGATAN
- Menerima, meneliti dan menyusun berkas perkara gugatan
- Meneliti persyaratan-persyaratan dalam berkas perkara gugatan sebelum diserahkan kepada Wakil Panitera:
- Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan Membuta Berita Acara Sidang serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
- Mengimput data dalam SIPP :
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas Meja Pelayanan
- Melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberi penjelasan tentang perkara gugatan
- Meneliti/mengoreksi gugatan / permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya
- Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum
- Mendata perkara gugatan yang sudah putus dan yang masih berjalan
- Bertanggung jawab atas kelancaran register gugatan
- Melaksanakan perintah Panitera tentang permintaan rohaniwan bila diperlukan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggung jawab kepada Wakil Panitera.
PANITERA PENGGANTI
- Membantu majelis hakim dalam persidangan berdasarkan penunjukan dari Panitera dengan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses pemeriksaan perkara
- Mencatat selengkapnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dalam bentuk berita acara SIDANG yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
- Mengimput data dalam SIPP :
- Membantu hakim dalam pelaksanaan penyelesaian perkara, pengetikan konsep putusan/penetapan, minutasi dan penjahitan berkas perkara
- Memberitahukan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti tentang panggilan, tentang putusan/penetapan yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak / para pihak / verstek, diberitahukan kepada yang bersangkutan
- Menandatangani berita acara persidangan bersama dengan ketua majelis
- Menandatangani putusan/penetapan bersama dengan majelis hakim yang bersidang
- Menyampaikan laporan kepada Panitera sesuai dengan mekanisme kerja Panitera Pengganti yang ditanganinya
- Melaporkan kepada petugas Meja II untuk dicatat dalam register perkara penundaan hari sidang, mencatatkan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum setelah selesai minutasi dan dijahit
- Membantu kegiatan Dharma Yukti Karini
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggung jawab kepada Wakil Panitera.
SEKRETARIS
- Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pejabat PengujI dan Penandatanganan Surat Perminttaan Pembayaran ( PPSPM ) dan Bendahara peneluaran, Bendahara Penerimaan :
- Melaksanakan pengendalian dan Pelaksanaan Program agar dilaksanakan secara efektis dan efisien
- Melaporkan hasil Pelaksanaan Program yang berada di bawah koordinasinya kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas I B sebagai pengguna Anggran.Pengguna Barang dalam rangka mencapai tujuan rencana setrategis Pengadilan Agama Temanggung Kleas I B :
- Menyampaikan laporam relalisasi Anggaran dan neraca setiap bulan kepada unit akutansi pembantu Pengguna Anggaran/Pengguna Barang eselon I dan Kantor Wilayah Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 7 ( tujuh ) bulan berikutnya
- Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaporkan rencana kerja tahunan dalam Pedoman Operasional Kegiatan sesuai dengan program berdasarkan tugas dan fingsinya yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran ( DIPA )
- Bertanggung jawab terhadap keberhasilan progam yang berada di bawah koodinasinya dalam rangka mencapai tujuan srtrategis Pengadilan Agama Temanggung Kleas I B dan menjamin tercapainya outcome yaqng telah ditetapkan
- Secara formal dan material bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terhadap pelaksanaan program yang berada dalam pengawasannya
- Menandatangani administrasi pembukuan bendahara pengeluaran
- Mendatangani berita acara rekonsiliasi Sistem Akutansi Instansi
- Sebagai sekretaris Tim Promosi dan Mutasi ( TPM )
- Sebagai Ketua KORPRI Unit Pengadilan Agama Temanggung Kelas I B
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
- Melaksanakan tugas menyiapkan bahan pelaksanan program dan anggaran pengelolaan TI dan statistik serta melaksanakan pemantauan evaluasi dan dukumwntasi serta pelaporan
- Membagi tugas dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bagian perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan
- Menyiapkan konsep kebijakan pimpinan di bidang perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan
- Membuat perencanaan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2016
- Membuat perencanaan anggaran Tahun 2017 – 2019
- Mengelola website Pengadilan Agama Temanggung :
- Menangani dan memecahkan masalah yang muncul di bidang perencanaan, TI, dan pelaporan
- Melaksanakan teguran lisan, tulisan, maupun keberatan kepada stafnya yang melakukan pelanggaran
- Membuat / menyusun laporan Tahunan, LKJIP dan SAKIP dan LAKIP :
- Bekerjasama dan saling membantu dengan Ka Sub Bag Perencanaan Tehnologi informasi dan Pelaporan , Ka Sub Bag Kepegawaian organisasi dan tatalaksana
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Sebagai Tim Pengelola DIPA
- Bertanggung jawab kepada sekretaris.
KASUBBAG UMUN DAN KEUANGAN
- Menyusun rencana anggaran kantor Pengadilan Agama Temanggung
- Mengelola keuangan yang berhubungan dengan negara dan urusan gaji
- Menyiapkan DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek)
- Melaksanakan urusan tunjangan pegawai, lembur pegawai dan lain-lain
- Melakukan dan menyelesaikan urusan perjalanan dinas
- Mengusulkan anggaran belanja rutin dengan didukung data yang jelas dan lengkap
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan sesuai petunjuk administrasi keuangan yang berlaku bagi Mahkamah Agung RI
- Menyusun Laporan Keuangan (LK) sesuai ketentuan yang berlaku
- Membantu kegiatan K dan kegiatan Dharma Yukti Karini
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan bila diperlukan
- Mengelola administrasi Bidang Keuangan (SAKPA, GPP, SPM, RKAKL)
- Mengelola administrasi Bidang Umum ( SIMAK-BMN, SIMANTAP dan Barang Persediaan )
- Sebagai Tim Pengelola DIPA, melaksanakan tugas selaku Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)
- Mengurus perlengkapan serta rumah tangga Kantor Pengadilan Agama Temanggung
- Merencanakan pembelian / belanja kebutuhan kantor, perlengkapan, maupun ATK
- Mengurus administrasi dan barang-barang inventaris kekayaan kantor
- Membuat laporan bulanan, triwulan, dan tahunan yang berhubungan dengan urusan umum
- Mengurus surat masuk dan surat keluar dengan memberi nomor serta kode surat pada kartu kendali dan agenda
- Mengurus arsip-arsip yang berhubungan dengan kesekretariatan
- Menggandakan surat-surat yang diperlukan
- Mengatur pembagian peralatan kerja, perlengkapan, dan alat-alat tulis kantor
- Membuat data inventaris kantor, DBR (Daftar Barang Ruangan ) KIB ( Kartu Induk Barang )
- Membuat data barang inventaris yang akan dihapus
- Menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan kantor
- Mengurus perpustakaan dan menyiapkan buku tamu
- Menyampaikan laporan kepada Sekretaris tentang mekanisme kerja urusan umum
- Bekerjasama dan saling membantu dengan Ka Sub Bag Perencanaan Tehnologi informasi dan Pelaporan , Ka Sub Bag Kepegawaian organisasi dan tatalaksana
- Mengurus / menerima tamu tentang permohonan bantuan sosial kemasyarakatan
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya bila diperlukan
- Sebagai koordinator pelaksanaan tugas seluruh tenaga honorer
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Bertanggung jawab kepada Sekretraris.
KASUBBAG KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
- Mengurus kepegawaian pada umumnya
- Mengurus mutasi kenaikan pangkat, jabatan dan pemindahan pegawai
- Membuat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan KP4
- Membuat bezetting Pegawai, dan daftar urut kepangkatan (DUK)
- Mengusulkan cuti pegawai atas permohonan pegawai yang bersangkutan
- Mengusulkan Karis / Karsu dan Askes
- Menyiapkan berkas usulan pensiun pegawai
- Mengusulkan data penghargaan bagi pegawai yang telah mengabdikan pada Pengadilan Agama selama 10 tahun lebih
- Melaksanakan kearsipan kepegawaian lainnya
- Memelihara DP.3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengadministrasikan SKP untuk semua pegawai
- Mempersiapkan upacara, pelantikan, sumpah jabatan, dan lain sebagainya
- Mengelola administrasi Bidang Kepegawaian ( SIMPEG BADILAG, SIKEP. SAPK-BKN )
- Sebagai Administrastor Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS)
- Menyampaikan laporan kepada Sekretaris tentang Urusan Kepegawaian
- Bekerja sama dan saling membantu kelancaran tugas Ka Sub Bag Umum dan Keuangan dan Ka Sub Bag Perencanaan TI dan Pelaporan dan Kepegawaian Organisasi dan Tata laksana
- Mengurus absensi hakim dan semua pegawai
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya bila diperlukan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Bertanggung jawab kepada
JURUSITA PENGGANTI
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis, atauPanitera yang berhubungan dengan persidangan
- Melaksanakan panggilan kepada para pihak yang berperkara dan saksi-saksi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan isi putusan / penetapan dari Pengadilan Agama menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
- Mengimput data ke SIPP :
- Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pangadilan
- Mengetik teguran kekurangan biaya perkara dan menyampaikan kepada yang bersangkutan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggung jawab kepada Panitera Muda Hukum.
BENDAHARAWAN PNBP
- Melaksanakan segala urusan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bertanggung jawab kepada Panitera/Sekretaris.
BENDAHARA PENGELUARAN
- Melaksanakan pembayaran gaji pegawai
- Melaksanakan potongan yang berkaitan dengan gaji pegawai
- Mengurus SPMJ dan SPMT bagi semua pejabat pada setiap awal tahun anggaran
- Membuat SPP dalam realisasi anggaran DIPA
- Membuat dan membukukan SPJ realiasi anggaran DIPA
- Sebagai operator Aplikasi SAS
- Mempertanggung jawabkan anggaran DIPA
- Membantu Kasubbag Umum dan Keuangan sebagai operator SIMAK BMN dan SILABI
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Bertanggung jawab kepada
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
- Membuat / menerbitkan dan mengajukan surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan ( SPP - UP ), Surat Permintaan Penggantian uang Persidiaan ,( SPP-GUP ), Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan ( SPP – TUP ) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung ( SPP-LS )
- Menandatangani dan mengajukan tagihan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani angsuran sesuai ketentuan yang berlaku
- Menandatangani administrasi pembukuan Bendahara Pengeluaran pembantu ( ( BPP )
- Menandatangani Surat Pembayaran Dinas ( SPD )
- Melakukan pemeriksaan Kas terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP ) sekrang – kurangnya 1 ( satu ) bulan dalam 1 ( satu ) tahun angsuran
- Menguji kebenaran material surat-surat bykti angsuran hak penagih
- Menandatangani surat-surat bukti angsuran penagih
- Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan
- Menandatangi pengeluaran sesuai mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan dan memerintahkan pembayaran atas beben RAPBN
- Bertanggungjawab kepada Sekretaris
KASIR
- Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dalam jurnal penerimaan uang sesuai dengan Bindalmin
- Mengembalikan asli serta tindasan perkara Surat Kuasa Untuk Membayr (SKUM) kepada pihak calon penggugat atau pemohon serta membubuhi cap/tanda lunas dan diberi nomor perkara
- Membukukan pengeluaran uang panjar biaya perkara dan mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta pola Bindalmin
- Membuat laporan keuangan perkara
- Membukukan biaya perkara dalam buku jurnal perkara
- Bertanggung jawab kepada Petugas Meja I.
TIM BAPERJAKAT
- Membantu dalam memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggjng dalam hal :
- Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung :
- Pengangkatan dalam pangkat Pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural dan fingsional baik pilihan, maupun regular :
- Penunjukan Pegawai Negeri SIpil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung :
- Sebagai tim penilai bagi PNS yang menunjukkan pristasi yang luar biasa baiknya.
PETUGAS HUMAS
- Menjadi penghubung pimpinan Pengadilan Agama Temanggung dengan para pihak yang membutuhkan informasi tentang kegiatan Pengadilan Agama Temanggung:
- Mendampingi dan atau mewakili Pimpinan Pengadilan Agama Temanggung dalam wawancara atau jumpa pers :
- Membina kmunikasi dengan masyarakat mengenai kegiatan Pengadilan Agama Temanggung serta berperan aktif dalam pelayanan hukum bagi masyarakat :
- Bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung.