Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Binjai kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Binjai, dan Pengadilan Agama Binjai akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Binjai |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (061) 8821068, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Melalui Whatsapp 0812-6990-8262, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
3. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Binjai, Jln. Sultan Hasanuddin, No. 24 Binjai |
|
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Binjai, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Binjai, Jln. Sultan Hasanuddin, No. 24 Binjai |
|
2. | Melalui email Pengadilan Agama Binjai : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (alamat email yang direkomendasikan) atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | |
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Binjai |
||
1. | Pengadilan Agama Binjai akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Binjai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Binjai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Binjai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |