A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
– Adanya penolakan atas permohonan informasi; – Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; – Tidak ditanggapinya permohonan informasi; – Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; – Tidak dipenuhinya permohonan informasi; – Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau – Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. – Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
B. Mekanisme Pengajuan Keberatan
1. | Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut: a. Penolakan atas permohonan informasi publik; b. Tidak disediakannya informasi berkala; c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
2. | Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format |
3. | Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi |
4. | Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut: a. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID b. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi) |
5. | Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
C. Penanganan Keberatan
1. | Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat PPID. |
2. | Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan. |
3. | Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka: a. PPID akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi; b. Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait. |
4. | Atasan langsung PPID adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Atasan PPID dapat melimpahkan wewenang untuk memberikan tanggapan/jawaban keberatan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Pelimpahan Wewenang. |
5. | Dalam penanganan keberatan, PPID/Wakil PPID I/Wakil PPID II melibatkan Kepala Biro Hukum, Tim Sekretariat, Kepala Bagian Hukum dan Unit Hukum Unit Organisasi, serta Pimpinan Unit Kerja yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa. |
6. | Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan. |
7. | Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. |
8. | Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat. |