Binjai | www.pa-binjai.go.id
Kamis, 30 November 2023. Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H., M.H. beserta Jurusita Pengadilan Agama Binjai Ibu Kiki Wardiana, S.T. melaksanakan Penundaan Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan Perkara Nomor Register 4/Pdt.Eks/2023 atas sebidang tanah seluas 484 M2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya. Objek terletak di Jalan Soekarno Hatta (KM 18,6 samping Gang Mawar) Lingkungan III, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Penundaan tersebut merupakan rekomendasi Polres Binjai sehubungan Polres Binjai akan melakukan Rapat Koordinasi dan Mapping (Pemetaan) potensi kerawanan terlebih dahulu untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif saat pelaksanaan eksekusi. (Tim IT PA Binjai)