CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

2024 03 06 public discussionBinjai | www.pa-binjai.go.id

Ketua Pengadilan Agama Binjai didapuk sebagai narasumber pada acara Public Discusion tentang Pernikahan Dini : Memahami Problematika dan Membongkar Realita di Aula Institut Syekh Abdul Halim Hasan Bnjai. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 tersebut juga dihadiri oleh para mahasiswa STAIS Al-Ishlahiyah. Turut menjadi narasumber dari Penyuluh Kemenag Binjai Ibu Tika Dewi, M.Ag., Ketua KUA Binjai Utara Bapak Muhammad Amin, M.Si. dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum STAIS Al-Ishlahiyah Binjai Bapak Dr. Khairul Mufti Rambe, M.H.

Terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun. Dengan demikian yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.

Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan informasi yang memadai guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pernikahan Dini. (Tim IT PA Binjai)

  • 20230220-taufik-ketua.jpg
  • 20230314-adji-pns.jpg
  • 20230321-syarwani-panitera.jpg
  • 20230517-harfida-kasub-ptip.jpg
  • 20230517-siti-kasub-kepeg.jpg
  • 20230927-gani-wakil.jpg
  • 20231019-imam-panmud-gugatan.jpg
  • 20231019-selamat-panmud-permohonan.jpg
  • 20231019-tia-panmud-hukum.jpg
  • 20231314-zefa-pns.jpg