Binjai | www.pa-binjai.go.id
Ketua Pengadilan Agama Binjai didapuk sebagai narasumber pada acara Public Discusion tentang Pernikahan Dini : Memahami Problematika dan Membongkar Realita di Aula Institut Syekh Abdul Halim Hasan Bnjai. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 tersebut juga dihadiri oleh para mahasiswa STAIS Al-Ishlahiyah. Turut menjadi narasumber dari Penyuluh Kemenag Binjai Ibu Tika Dewi, M.Ag., Ketua KUA Binjai Utara Bapak Muhammad Amin, M.Si. dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum STAIS Al-Ishlahiyah Binjai Bapak Dr. Khairul Mufti Rambe, M.H.
Terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun. Dengan demikian yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan informasi yang memadai guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pernikahan Dini. (Tim IT PA Binjai)