Binjai | pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang di tandatangi oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Bapak Wawan Irawan, A.Md.I.P., S.H., M.H., terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Penandatanganan ini dilakukan pada Rabu, (26/3/2025) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pukul 10.30 WIB, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua institusi dalam memastikan implementasi keputusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan proses penegakan hak-hak tersebut dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai melaksanakan amar putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap atas Pegawai yang mempunyai gaji tetap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai dengan melakukan pemotongan gaji melalui bendahara untuk diserahkan kepada mantan istri dan anak sesuai amar putusan perceraian. Hal ini dilakukan agar istri dan anak yang terdampak perceraian tetap mendapatkan hak-haknya.
Kerja sama antara Pengadilan Agama Binjai dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024 terkait Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemenuhan nafkah bagi istri dan anak semakin kuat dan efektif. (Tim IT PA Binjai)