Binjai | pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai bersama Kementerian Agama Kota Binjai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang di tandatangi oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H dengan Kepala Kementrian Agama Kota Binjai Bapak Dr. H. Mustapid, M.A. terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Penandatanganan ini dilakukan pada Rabu, (19/3/2025) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai pukul 10.30 WIB, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua institusi dalam memastikan implementasi keputusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan proses penegakan hak-hak tersebut dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Ketua Pengadilan Agama Binjai dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapat perhatian serius. “Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, para pihak yang berhak mendapatkan nafkah dan perlindungan pasca perceraian bisa benar-benar merasakan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kementerian Agama Kota Binjai menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan Kementerian Agama sangat penting dalam memberikan edukasi serta bimbingan kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak pasca perceraian. “Kami siap mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak yang terdampak perceraian,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini, Kementerian Agama Kota Binjai melaksanakan amar putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap atas Pegawai yang mempunyai gaji tetap di Kementerian Agama Kota Binjai dengan melakukan pemotongan gaji melalui bendahara untuk diserahkan kepada mantan istri dan anak sesuai amar putusan perceraian. Hal ini dilakukan agar istri dan anak yang terdampak perceraian tetap mendapatkan hak-haknya.
Kerja sama antara Pengadilan Agama Binjai dan Kementerian Agama Kota Binjai ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024 terkait Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemenuhan nafkah bagi istri dan anak semakin kuat dan efektif. (Tim IT PA Binjai)