Binjai | pa-binjai.go.id
Rabu, (19/3/2025). Sebuah perkara harta bersama dengan nomor register 80/Pdt.G/2025/PA.Bji yang diajukan di Pengadilan Agama Binjai berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim Pengadilan Agama Binjai Bapak Dedi Susanto, S.H., M.H., CPM. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dapat menjadi alternatif efektif untuk menghindari proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
Mediator non-hakim yang menangani perkara ini menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mediator berupaya membantu para pihak menemukan solusi terbaik yang adil dan saling menguntungkan. Mediasi memberikan kesempatan bagi para pihak untuk bernegosiasi dengan lebih fleksibel dibandingkan proses persidangan.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, Pengadilan Agama Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih humanis, efisien, dan berpihak pada keadilan. Diharapkan, semakin banyak pihak yang memilih mediasi sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka. (Tim IT PA Binjai)