Binjai | pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai turut serta dalam Webinar Internasional dengan tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah Mantan Isteri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia”. Webinar diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., beserta Wakil Ketua dan para Hakim yang diselenggarakan pada Jumat, (19/3/2025) pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB. Webinar ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.
Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.
Selain membahas regulasi yang sudah ada, webinar ini juga menyoroti tantangan dalam implementasi putusan pengadilan terkait nafkah pascaperceraian serta strategi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai kewajiban tersebut. Dengan mengikuti webinar ini, Pengadilan Agama Binjai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum dan memastikan hak-hak mantan isteri serta anak tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim IT PA Binjai)