Binjai | pa-binjai.go.id
Senin, 17 Maret 2025. Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Binjai dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak nafkah mantan istri dan anak, dapat dipenuhi secara adil dan tepat waktu.
Wali Kota Binjai Bapak Drs. H. Amir Hamzah, M.A.P., dan Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapaj Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai, di aula rapat Pemko Binjai pada Selasa (17/3/2025). Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian.
“Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa hak-hak istri dan anak pasca perceraian tidak hanya diakui dalam putusan pengadilan, tetapi juga dapat dieksekusi secara efektif. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Bapak Taufik.
Sebagai bagian dari implementasi MoU ini, Pemko Binjai melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan melakukan pemotongan otomatis gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bercerai untuk disalurkan kepada mantan istri dan anak sesuai dengan putusan pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penelantaran ekonomi dan memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga.
Wali Kota Binjai, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan proses pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian di Kota Binjai dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Tim IT PA Binjai)