Binjai | pa-binjai.go.id
Senin, 10 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Binjai dan dihadiri oleh Wali Kota Binjai Bapak Drs. H. Amir Hamzah, M.A.P. serta Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Binjai menyampaikan bahwa persoalan pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian menjadi perhatian utama lembaganya. “Banyak kasus perceraian yang berdampak pada kesejahteraan istri dan anak, terutama terkait nafkah dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami ingin membangun sinergi dengan Pemko Binjai agar hak-hak mereka tetap terjamin,” ujarnya.
Wali Kota Binjai menyambut baik audiensi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam mendukung upaya tersebut. Salah satu hasil penting dari audiensi ini adalah kebijakan pemotongan gaji pegawai Pemko Binjai yang bercerai secara otomatis untuk diserahkan kepada istri dan anak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak pasca perceraian, sekaligus memastikan kewajiban mantan suami tetap terpenuhi. (Tim IT PA Binjai)