Binjai | pa-binjai.go.id
Senin, 10 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini berlangsung di Kantor BNN Kota Binjai dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua instansi yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak isteri dan anak setelah putusan perceraian. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa banyak kasus perceraian di Pengadilan Agama Binjai yang melibatkan faktor penyalahgunaan narkotika. “Kami ingin menjalin kerja sama dengan BNN Kota Binjai untuk memastikan bahwa hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi ketika sudah bercerai,” ujarnya.
Salah satu hasil penting dari audiensi ini adalah kebijakan pemotongan gaji pegawai BNN yang bercerai secara otomatis untuk diserahkan kepada istri dan anak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak pasca perceraian, sekaligus memastikan kewajiban mantan suami tetap terpenuhi.
Kepala BNN Kota Binjai, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pengadilan Agama Binjai dalam merealisasikan kebijakan ini. Dalam audiensi ini, Pengadilan Agama Binjai dan BNN Kota Binjai juga membahas mekanisme teknis pemotongan gaji, yang akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemotongan ini akan disalurkan langsung kepada mantan istri dan anak sesuai dengan besaran yang ditetapkan hakim. (Tim IT PA Binjai)