Binjai – Rabu, 5 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Agama Kota Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak isteri dan anak setelah putusan perceraian. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menegakkan keadilan dan tanggung jawab bagi pihak yang telah berpisah. “Pemotongan gaji otomatis bagi pegawai yang telah bercerai adalah solusi efektif dalam memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi, sehingga tidak ada lagi kasus penelantaran pasca perceraian,” ujarnya.
Kepala Kemenag Kota Binjai, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pengadilan Agama Binjai dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, hak-hak istri dan anak pasca perceraian dapat lebih terlindungi dan tidak ada lagi kasus penelantaran akibat kelalaian dalam memberikan nafkah. (Tim IT PA Binjai)