Binjai – Senin, 3 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak isteri dan anak setelah putusan perceraian. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor KPU Kota Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menegakkan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak perceraian. “Pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dipenuhi secara optimal,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Binjai, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan KPU Kota Binjai untuk mendukung upaya Pengadilan Agama Binjai dalam mensosialisasikan serta memastikan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini. Pengadilan Agama Binjai berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian (Tim IT PA Binjai)