Binjai – Selasa, 25 Februari 2025. Perkara cerai gugat Pengadilan Agama Binjai dengan nomor register 110/Pdt.G/2024/PA.Bji berakhir dengan damai setelah berhasil dimediasi oleh seorang mediator non-hakim. Upaya penyelesaian ini membuktikan bahwa jalur mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa perlu melalui persidangan panjang. Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Abdul Muissz, S.H., C.MSP., dan berlangsung dengan kondusif.
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediator membantu kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka mengenai alasan perceraian serta kesepakatan pasca-perpisahan, termasuk hak asuh anak dan pembagian aset. Dengan pendekatan yang baik, mediator berhasil menjembatani perbedaan pendapat di antara keduanya. Kedua belah pihak akhirnya bisa menemukan titik tengah tanpa harus melanjutkan persidangan. (Tim IT PA Binjai)