CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

2025 02 14 MoU INSAN 1 compressed

Binjai – Pengadilan Agama Binjai menjalin kerja sama strategis dengan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai dalam upaya pemenuhan nafkah perempuan dan anak pasca perceraian. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pada hari Jumat (14/02/2025) pukul 16.00 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., dan Rektor Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai, Bapak Dr. Abdul Halim Nasution, S.Ag., S.H., M.H., C.Med.

Ketua Pengadilan Agama Binjai dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan instansi setempat terkait dengan mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Binjai. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan jaminan pemenuhan nafkah bagi istri dan anak yang terdampak perceraian.” ujarnya.

2025 02 14 MoU INSAN 2 compressed

Dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini, pihak Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai melaksanakan amar putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap atas Dosen dan Pegawai yang mempunyai gaji tetap pada Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai dengan melakukan pemotongan gaji melalui bendahara untuk diserahkan kepada perempuan dan anak sesuai amar putusan perceraian. Hal ini dilakukan agar istri dan anak yang terdampak perceraian tetap mendapatkan hak-haknya.

Kerja sama antara Pengadilan Agama Binjai dan Institut Syekh Abdul Halim Hasan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024 terkait Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Hak Anak Pasca Perceraian. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemenuhan nafkah bagi istri dan anak semakin kuat dan efektif. (Tim IT PA Binjai)

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg