Binjai – Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Kali ini, perkara yang berhasil dimediasi adalah perkara penguasaan anak dengan nomor register 2/Pdt.G/2025/PA.Bji, di mana kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai pada Selasa, (14/1/2025) dengan dipimpin oleh mediator non-hakim, Ibu Fhika Maisyarah, S.H., M.H.Kes., CPM.
Dengan pendekatan yang empatik, Ibu Fhika Maisyarah berhasil membangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak yang sebelumnya bersikeras mempertahankan pendapat masing-masing. Mediator membantu para pihak untuk memahami kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi fokus utama dalam perkara ini. Mediator berhasil mendorong kedua pihak untuk membuka diri dan menyepakati solusi yang mengutamakan kesejahteraan anak.
Alhamdulillah, pada akhir mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menyepakati Akta Perdamaian. Kedua belah pihak menyatakan kepuasannya atas hasil mediasi ini, yang dianggap sebagai solusi terbaik tanpa perlu melanjutkan proses persidangan. Pengadilan Agama Binjai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat. (Tim IT PA Binjai)