Binjai | www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai telah resmi menerima mediator non-hakim sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan mediasi kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk mempersiapkan peran mediator ini, Pengadilan Agama Binjai memberikan pengarahan pada Selasa (7/1/2025) di Ruang Sidang Utama Syekh Abdul Halim Hasan pukul 14.00 WIB.
Kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H. serta mediator non-hakim yang baru bergabung di Pengadilan Agama Binjai. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran mediator non-hakim diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses mediasi dalam menyelesaikan perkara secara damai.
Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., memaparkan kinerja mediator non hakim Pengadilan Agama Binjai tahun 2024. Berdasarkan evaluasi, pencapaian keberhasilan mediasi pada kurun waktu tahun 2024 masih belum optimal. Oleh karena itu beliau menghimbau kepada mediator non-hakim yang bertugas untuk memaksimalkan kembali upaya mediasi agar tingkat keberhasian mediasi lebih maksimal. (Tim IT PA Binjai)