Binjai | www.pa-binjai.go.id
Dalam rangka mendorong inovasi dan transformasi positif, Pengadilan Agama Binjai menggelar rapat pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025 pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Media Center pukul 14.00 WIB. Agen Perubahan Pengadilan Agama Binjai Tahun 2025 dipilih oleh Tim Penilai Agen Perubahan yang beranggotakan sebagai berikut, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. (Pengarah dan Penasehat), H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. (Ketua), Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. (Sekretaris), Berliana Nasution, S.H., M.H. (Anggota), Syarwani, S.H., M.H. (Anggota), Afridawati, S.Ag. (Anggota) dan Siti Aisyah, S.H.I. (Anggota).
Rapat ini bertujuan untuk memilih sosok inspiratif yang mampu menjadi penggerak utama perubahan di lingkungan kerja Pengadilan Agama Binjai periode tahun 2025. “Agen Perubahan adalah figur yang diharapkan mampu membawa semangat transformasi positif, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” ujar Ketua Mhd. Taufik dalam sambutannya.
Setelah melalui proses penilaian berdasarkan kriteria dan standar penilaian agen perubahan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka terpilihlah Agen Perubahan Pengadilan Agama Binjai Tahun 2025 sebagai berikut,
- Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. (Hakim)
- Yuristia Eka Erwanda, S.H., M.Kn. (Panitera Muda Hukum)
- Karlina Yunika Nasution, S.E. (Arsiparis Terampil)
Tugas utama Agen Perubahan adalah menjadi katalisator perubahan serta mampu menggerakkan seluruh rekan kerja untuk mendukung visi dan misi pengadilan. Dengan adanya Agen Perubahan, Pengadilan Agama Binjai berharap dapat terus meningkatkan komitmen terhadap transformasi positif dan pelayanan prima serta meraih predikat WBK dalam pembangunan Zona Integritas. (Tim IT PA Binjai)