Binjai | www.pa-binjai.go.id
Kamis, 2 Januari 2025. Pengadilan Agama Binjai resmi menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CORONA untuk pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai pukul 09.00 WIB pagi ini.
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. “Melalui Posbakum, kami berharap dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, cepat, dan transparan kepada masyarakat Binjai,” ujar beliau dalam sambutannya.
Kerjasama ini mencakup penyediaan layanan konsultasi hukum serta pembuatan gugatan secara gratis bagi pencari keadilan. Acara penandatanganan kerjasama ini turut dihadiri oleh Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H. dan Sekretaris ibu Afrida, S.Ag. Dengan kerjasama ini, diharapkan para pencari keadilan di Pengadilan Agama Binjai dapat terlayani dengan baik. (Tim IT PA Binjai)