Binjai | www.pa-binjai.go.id
Jumat, 11 Oktober 2024. Menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag Nomor 2169/DJA/HM1.1.1/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, Pengadilan Agama Binjai turut serta dalam kegiatan Seminar Nasional Waris dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah). Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB s.d. selesai dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. M.H., Wakil Ketua, Hakim serta Panitera Muda Gugatan.
Seminar ini diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tujuan mengkaji lebih dalam mengenai peran dan status polis asuransi syariah dalam pembagian harta warisan (tirkah) sesuai dengan hukum Islam. Kegiatan ini menjadi penting mengingat perkembangan produk asuransi syariah yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat muslim di Indonesia, serta munculnya sengketa terkait polis asuransi dalam proses pembagian harta waris. (Tim IT PA Binjai)