Binjai | www.pa-binjai.go.id
Rabu, 25 September 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Binjai dengan pencabutan perkara cerai talak nomor register 485/Pdt.G/2024/PA.Bji. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum kebahagiaan tampak di wajah pasangan suami istri, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai di tangan mediator non hakim Bapak Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM.
Proses mediasi yang dipimpin oleh mediator dari PA Binjai ini berjalan dengan penuh keterbukaan dan kerja sama dari kedua pihak. Dengan suasana yang kondusif, mediator berhasil membantu para pihak untuk saling mendengarkan, mencari titik temu, dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.Kedua pihak yang awalnya bersikeras untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan setelah berhasil menyepakati sejumlah hal penting melalui mediasi. Mereka pun berterima kasih atas peran Pengadilan Agama Binjai dalam membantu menemukan solusi terbaik yang menghindari konflik lebih lanjut. (Tim IT PA Binjai)