Binjai | www.pa-binjai.go.id
Senin, 24 Juni 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara cerai gugat nomor register 319/Pdt.G/2024/PA.Bji melalui mediasi. Mediator Hakim Pengadilan Agama Binjai YM. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pasangan yang sebelumnya berseteru dan memutuskan untuk tetap mempertahankan pernikahan mereka.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan ini diharapkan daat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi masalah serupa. Pengadilan Agama Binjai terus berkomitmen untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan perkara cerai, dengan harapan dapat mengurangi angka perceraian di Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)