Binjai | www.pa-binjai.go.id
Rabu, 5 Juni 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara cerai gugat nomor register 317/Pdt.G/2024/PA.Bji melalui mediasi. Mediator Hakim Pengadilan Agama Binjai YM. Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pasangan yang sebelumnya berseteru dan memutuskan untuk tetap mempertahankan pernikahan mereka.
Kasus ini bermula ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai dengan alasan ketidakharmonisan rumah tangga. Mediator yang bertugas berhasil menggali akar masalah yang sebenarnya dan memberikan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi masalah serupa. Pengadilan Agama Binjai terus berkomitmen untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan perkara cerai, dengan harapan dapat mengurangi angka perceraian di Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)