Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Selasa, 12 September 2023. Bertempat di ruang tamu Ketua Pengadilan Agama Binjai pukul 14.00 WIB, jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai berkumpul dalam rangka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kepaniteraan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. dan diikuti oleh Panitera, Jurusita dan Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Binjai.
Rapat membahas tentang evaluasi pelaksanaan pemanggilan persidangan dan pemberitahuan putusan melalui mekanisme surat tercatat. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dimana setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, maka tedapat pembaruan dalam dunia peradilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Binjai menginstruksikan kepada jurusita untuk menggunakan format amplop terbaru sesuai format baku dalam penggunaan surat tercatat dan kepada petugas PTSP agar mengakomodir pemanggilan surat tercatat dalam pendafaran perkara secara e-court. Di akhir rapat Ketua Pengadilan Agama Binjai menghimbau kepada peserta rapat agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi masing-masing. (Tim IT PA Binjai)