Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Selasa, 22 Agustus 2023. Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2023/PA.Bji. Pemeriksaan setempat (Descente) tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. dengan anggota Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. dan Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. serta dibantu oleh Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H dan Jurusita Ibu Arie Handriyani, S.E. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sebidang tanah dan rumah di Jalan Gunung Jaya Wijaya Kota Binjai.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa atau dengan kata lain pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. (Tim IT PA Binjai)