CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

WhatsApp Image 2023 08 21 at 09.35.18

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Senin, 21 Agustus 2023. Mediator Pengadilan Agama Binjai Bapak Drs. H. Darmolen., M.H.I., C.P.M. berhasil mendamaikan kedua pihak yang berselisih dalam perkara cerai talak dengan register nomor 415/Pdt.G/2023/PA.Bji. Mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 415/Pdt.G/2023/PA.Bji, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. (Tim IT PA Binjai)

  • adji.jpg
  • fida.jpg
  • panitera.jpg
  • sii.jpg
  • taufik.jpg
  • tia.jpg
  • ucapan-selamat-zefa.jpg