1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Memasuki hari ke-7 di Bulan Ramadhan 1444 H atau Rabu, 29 Maret 2023, aparatur Pengadilan Agama Binjai melanjutkan kegiatan ceramah agama setelah melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di Musholla Al-Mizan Pengadilan Agama Binjai. Selaku penceramah adalah Hakim Pengadilan Agama Binjai Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E.

1 1

Tema ceramah beliau adalah “Wanita Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?”. Dalam pemaparannya Hakim Perempuan satu-satunya Pengadilan Agama Binjai ini menyampaikan beberapa pendapat ulama, yaitu :

Pertama menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqadha. Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang buah hatinya, maka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud.

Kedua menurut Imam Hanafi, perempuan hamil dan perempuan menyusui itu seperti orang sakit, boleh berbuka dan wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah.

Ketiga menurut Imam Maliki, bagi perempuan hamil boleh berbuka dan tidak wajib membayar fidyah. Kalau ia telah sehat dan kuat wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Sedangkan untuk perempuan menyusui boleh berbuka dan wajib mengganti, serta membayar fidyah untuk puasa yang ditinggalkan.

Keempat menurut Ulama Qardhawi, perempuan hamil dan perempuan menyusui yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, boleh hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha dikarenakan tidak adanya kesempatan.

1

Semoga apa yang disampaikan dalam kajian ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan aparatur Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)

  • adji.jpg
  • fida.jpg
  • panitera.jpg
  • sii.jpg
  • taufik.jpg
  • tia.jpg
  • ucapan-selamat-zefa.jpg