Prosedur Berperkara | |
Bagaimana Prosedur Berperkara ? | |
Prosedur berperkara tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, prosedur verzet, gugatan sederhana ekonomi syariah, e-court dan pengambilan produk. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Permohonan Informasi | |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ? | |
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Radius Biaya Panggilan
Jarak Radius dan Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan pada Pengadilan Agama Binjai berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor : W2-A2/1610/HK.05/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. | |
Lebih Lanjut |
Statistik Perkara
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir
TAUTAN WEB |
Binjai, 28 Mei 2020. Bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua, hakim dan aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai melaksanakan rapat koordinasi perdana seteleah libur lebaran pada Kamis (28/05/2020) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Masalan Bainon, S.Ag., M.H. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai, serta peringkat SIPP. Rapat yang dimulai pukul 09.00 Wib ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Adapun beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi ini antara lain :
- Evaluasi SIPP Pengadilan Agama Binjai agar lebih ditingkatkan sehingga ranking SIPP skala nasional juga meningkat.
- Percepatan proses sidang sesuai hukum acara yang berlaku.
- Pengaktifan pengisian penundaan sidang dan BAS melalui SIPP.
- Pencetakan sampul putusan dan sampul berkas agar menjadi lebih rapi dan menarik.
- Percepatan pembuatan putusan verstek sesuai program one day minute dan one day publish dengan menyiapkan template hasil koreksi hakim.
Dengan kerjasama yang baik diharapkan kinerja Pengadilan Agama Binjai akan meningkat pada rapor kinerja selanjutnya. Sama-sama kita pasti bisa. Tak lupa Ketua Pengadilan Agama Binjai mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Binjai atas kinerja yang baik selama ini. Semoga Pengadilan Agama Binjai menjadi lebih baik di masa mendatang. (Tim IT PA Binjai)