Prosedur Berperkara | |
Bagaimana Prosedur Berperkara ? | |
Prosedur berperkara tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, prosedur verzet, gugatan sederhana ekonomi syariah, e-court dan pengambilan produk. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Permohonan Informasi | |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ? | |
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Radius Biaya Panggilan
Jarak Radius dan Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan pada Pengadilan Agama Binjai berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor : W2-A2/1610/HK.05/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. | |
Lebih Lanjut |
Statistik Perkara
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir
TAUTAN WEB |
Binjai, 20 Nopember 2019. Bertempat di ruang rapat lantai dua, seluruh aparatur Pengadilan Agama Binjai melaksanakan Sosialisasi 9 Inovasi Ditjen Badilag pada Rabu (20/11/2019). Sosialisasi dimulai pukul 09.00 Wib dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Masalan Bainon, S.Ag., M.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Binjai menyampaikan bahwasannya di masa peradilan modern ini kita dituntut untuk berpacu dalam menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi informasi. Aplikasi yang berbasis teknologi informasi tentunya sangat membantu dalam penyelesaian pekerjaan, khususnya untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Sosialisasi kesembilan aplikasi ini dipaparkan oleh Rajali Hasan selaku admin dan operator pada aplikasi-aplikasi tersebut. Adapun 9 inovasi Ditjen Badilag yang telah siap untuk diimplementasikan di Pengadilan Agama Binjai adalah :
- Aplikasi Notifikasi Perkara
- Aplikasi Informasi Produk Pengadilan
- Aplikasi Antrean Sidang
- Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan
- Command Center
- Aplikasi PNBP Fungsional
- Aplikasi e-Eksaminasi
- Aplikasi e-Register
- Aplikasi e-Keuangan
Dalam sosialisasi ini dipaparkan cara kerja dan manfaat dari aplikasi-aplikasi tersebut. Beberapa dari 9 inovasi aplikasi Ditjen Badilag tersebut sudah dimplementasikan atau digunakan di Pengadilan Agama Binjai.
Semoga dengan adanya 9 inovasi aplikasi Ditjen Badilag ini dapat membantu Pengadilan Agama Binjai dalam menyelesaian perkara dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan. (Tim IT PA Binjai)