Prosedur Berperkara | |
Bagaimana Prosedur Berperkara ? | |
Prosedur berperkara tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, prosedur verzet, gugatan sederhana ekonomi syariah, e-court dan pengambilan produk. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Permohonan Informasi | |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ? | |
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Radius Biaya Panggilan
Jarak Radius dan Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan pada Pengadilan Agama Binjai berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor : W2-A2/1610/HK.05/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. | |
Lebih Lanjut |
Statistik Perkara
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir
TAUTAN WEB |
Medan, 21 Juni 2019. Bertempat di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, serta fungsional umum Pengadilan Agama Binjai mengikuti bimbingan teknis dan monitoring evaluasi aplikasi E-LHKPN. Acara ini berlangsung atas kerjasama EU-UNDP SUSTAIN, KPK RI dan Mahkamah Agung RI. Selaku Admin KPK, pegawai dari lembaga anti korupsi ini menjelaskan tata cara dan prosedur pelaporan harta kekayaan secara online melalui alamat https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#. Pemaparan pentingnya pelaporan harta kekayaan melalui e-lhkpn ini juga disampaikan oleh perwakilan dari Badan Pengawasan dan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga didaftarkan admin unit kerja dari masing-masing satker untuk mengelola E-LHKPN di Lingkungan Kerjanya dan dapat melihat seluruh data wajib lapor di unit kerjanya. Admin unit kerja dapat mengawasi sudah sejauh mana kepatuhan wajib lapor dalam melaporkan harta kekayaannya melalui E-LHKPN.
Pada akhir acara, pihak panitia mengadakan games yang berkaitan dengan materi-materi yang telah disampaikan oleh pihak KPK maupun Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Tanpa disangka dua orang pegawai Pengadilan Agama Binjai Siti Aisyah dan Joko Suseno meraih angka tertinggi pertama dan kedua. Walaupun hanya sekedar games untuk seru-seruan, Ketua Pengadilan Agama Binjai Masalan Bainon, S.Ag., M.H. sangat mengapresiasi raihan kedua pegawai ini.
Semoga dengan adanya bimbingan teknis dan monitoring evaluasi aplikasi e-Lhkpn ini menambah pengetahuan mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui e-lhkpn, sehingga tingkat kepatuhan e-lhkpn Mahkamah Agung mencapai 100% setiap tahunnya. (Tim IT PA Binjai)